
Pengenalan Tugas dan Fungsi BRMP Pengelola Hasil
Bogor (16/4/2025)- Menyusul perubahan organisasi dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) sesuai Perpres No 192 Tahun 2024, 27 Maret 2025 lalu juga telah disahkan Permentan No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Salah satu UPT yang disebutkan dalam Permentan 10/2025 ini adalah Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil) yang sebelumnya adalah Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP).
Karena tak kenal maka tak sayang, BRMP Pengelola Hasil kemudian menganggap penting untuk melaksanakan sosialisasi internal guna membekali SDM dalam memahami perubahan tusi. Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala BRMP Pengelola Hasil ini melibatkan seluruh SDM BRMP Pengelola Hasil dan berlangsung di Rg Rapat Temu Bisnis pada Rabu, 16 April 2025. Kasubag TU BRMP Pengelola Hasil, Mulyawan, SE., saat mengantar pelaksanaan sosialisasi, menyampaikan bahwa perubahan adalah langkah yang diambil untuk mengarah kepada hal yang lebih baik, hal ini perlu menjadi penyemangat meskipun akan ada tantangan, tanggung jawab, dan penyesuaian pengetahuan terhadap tusi yang baru tersebut.
Proses perubahan organisasi tidaklah mudah, cukup panjang proses diskusi terkait SOTK yang dilaksanakan sebelum disahkannya BRMP dan satker lingkup BRMP, termasuk BRMP Pengelola Hasil, jelas Nuning Nugrahani, Plt. Kepala Balai. Penjelasan rinci BRMP Pengelola Hasil tertuang pada pasal 130-135 Permentan 10/2025 dimana pada pasal 132 BRMP Pengelola Hasil mempunyai tugas melaksanakan pengeolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian dan pada pasal 133 tertuang rincian fungsi yakni: a) pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian; b) pelaksanaan pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian; c) pelaksanaan pengendalian, pemanfaatan, dan pengelolaan aset tak berwujud dan hak kekayaan intelektual hasil perakitan dan modernisasi pertanian; d) pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian; dan e) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Tusi BRMP Pengelola Hasil memang mengarah pada kombinasi tusi balai sebelumnya yakni Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (BPATP) dan BISIP, meski penekanan informasi tidak lagi begitu kuat. Dua tugas yang akan menjadi layanan utama balai berkaitan dengan fungsi huruf b dan c yakni pengelolaan, pengendalian, dan pemanfaatan hasil melalui kerja sama lisensi dan pengelolaan ATB dengan objek hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian, urai Nuning.
Langkah awal yang perlu dilakukan saat ini adalah membiasakan diri untuk menyebut dan beradaptasi dengan tusi baru BRMP, selanjutnya secara teknis akan dilakukan penyesuaian dari sisi administrasi persuratan dan dokumentasi lainnya, perubahan nama semua saluran media informasi baik medsos dan nantinya website, penyempurnaan beberapa “PR” dalam hal penyiapan SOP, keuangan bahkan akreditasi ISO SMM 9001:2015, termasuk upaya mengusulkan adanya penambahan tim kerja layanan, yakni layanan jasa dan teknis, agar pelaksanaan tusi nantinya tidak lagi dibebankan pada satu tim kerja saja. Walaupun ada konsekuensinya atas efisiensi anggaran yang saat ini terjadi, belum dimungkinkan untuk menambahkan anggaran yang proporsional Tim Kerja yang baru nantinya, jelas Nuning lagi.
Saat diskusi dibuka, Mumuh M. Buhary, S.Hum selaku Pustakawan Muda menyampaikan bahwa SDM BRMP Pengelola Hasil siap berkinerja dengan baik sebagaimana telah mengabdi pada dua balai sebelumnya, namun, oganisasi juga perlu memastikan, memperhatikan, dan memetakan kembali bidang keahlian SDM yang ada sehingga nantinya dalam berkinerja bisa lebih optimal, dalam hal ini melalui jabatan fungsional yang hingga saat ini belum semua dimiliki oleh SDM balai. Meski selama ini tidak tinggal diam, balai akan terus berupaya untuk mendorong proses konstruksi jabatan fungsional yang mekanisme untuk masing-masing jabfung memang berbeda-beda dan keterbatasan aturan di balai, respon Nuning. Seminggu kedepan, Balai akan melakukan penyesuaian, termasuk memetakan jabfung yang diperlukan untuk mendukung tusi balai. Upaya ini perlu duduk bersama sehingga peta jabatan yang diperlukan memang tepat dan sesuai serta mangkomodir kondisi dari SDM BRMP itu sendiri, tambah Mulyawan.
Sekali lagi, bahwa seluruh SDM diharapkan dapat solid dan berintegritas dalam mendukung kinerja BRMP Pengelola Hasil, karena jembatan hilirisasi dan industrialisasi terhadap hasil perakitan, perekayasaan, standardisasi dan modernisasi ada di balai ini, tutup Nuning. (MP)